Bismillah, Assalamau’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. saya mau bertanya mengenai aqiqah. Apabila sewaktu kecil belum diaqiqahi, apakah setelah besar harus diaqiqahkan juga? Bagaimana hukumnya jika aqiqah tersebut dilakukan ketika telah dewasa??
Terimakasih atas jawabannya.
Wa ‘alaikumussalam
Aqiqah Untuk Diri Sendiri Setelah Dewasa
Bismillah
Pertama, aqiqah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak. Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya.
Jika aqiqah belum ditunaikan, sunah aqiqah tidak gugur, meskipun si anak sudah balig. Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka dia dianjurkan untuk memberikan akikah bagi anaknya yang belum diakikahi tersebut.
Kedua, jika ada anak yang belum diaqiqah bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengaqiqahi diri sendiri?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, dia dianjurkan untuk melakukan aqiqah.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dia belum diaqiqah sama sekali, kemudian balig dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengaqiqah dirinya sendiri.”
Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, “Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengaqiqah diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena akikah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan aqiqahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.”
Sementara menurut pendapat kami, aqiqah disyariatkan untuk dilakukan bapak. Oleh karena itu, orang lain tidak perlu menggantikannya….” (Al-Mughni, 9:364).
Ibnul Qayim mengatakan, “Bab, hukum untuk orang yang belum diaqiqah bapaknya, apakah dia boleh mengakikahi diri sendiri setelah balig?” Al-Khalal mengatakan, “Anjuran bagi orang yang belum diaqiqah di waktu kecil, agar mengaqiqah diri sendiri setelah dewasa.” Kemudian ia menyebutkan kumpulan tanya jawab dengan Imam Ahmad dari Ismail bin Sa’id Al-Syalinji, ia mengatakan, “Saya betranya kepada Ahmad tentang orang yang diberi tahu bapaknya bahwa dia belum diaqiqah. Bolehkah mengaqiqah diri sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Itu adalah kewajiban bapak.” Dalam kitab Al-Masail karya Al-Maimuni, ia bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diaqiqahi, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian ia menyebutkan riwayat aqiqah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika belum diaqiqah waktu kecil agar melakukan aqiqah setelah dewasa. Imam Ahmad mengatakan, “Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya.”
Abdul Malik pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Bolehkah dia beraqiqah ketika dewasa?” Ia menjawab, “Saya belum pernah mendengar hadis tentang aqiqah ketika dewasa sama sekali.” Abdul Malik bertanya lagi, “Dulu bapaknya tidak punya, kemudian setelah kaya, dia tidak ingin membiarkan anaknya sampai dia aqiqahi?” Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu. Saya belum mendengar hadis tentang aqiqah ketika dewasa sama sekali.” kemudian Imam Ahmad mengatakan, “Siapa yang melakukannya maka itu baik, dan ada sebagian ulama yang mewajibkannya.” (Tuhfatul maudud, Hal. 87 – 88)
Setelah membawakan keterangan di atas, Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Pendapat pertama yang lebih utama, yaitu dianjurkan untuk melakukan aqiqah untuk diri sendiri. Karena aqiqah sunah yang sangat ditekankan. Bilamana orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk melaksanakan aqiqah tersebut jika telah mampu. Ini berdasarkan keumuman banyak hadis, diantaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.” Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah, dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu dengan sanad yang shahih.
Termasuk juga hadis Ummu Kurzin, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memberikan aqiqah bagi anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing. Hadis ini diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah. Demikian pula Tirmudzi meriwayatkan yang semisal dari Aisyah. Dan ini tidak hanya ditujukan kepada bapak, sehingga mencakup anak, ibu, atau yang lainnya, yang masih kerabat bayi tersebut.”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 26:266)
Hukum 'Aqiqah Ketika Sudah Dewasa
'Aqiqah Kado Terindah Sang Bayi
Sejuntai senyuman merekah dari dua bibir yang senantiasa ber-tasbih. Bersyukur dengan kehadiran buah hati yang terkasih. Sejuta harapan menjadi dambaan bagi keduanya agar sang buah hati akan menjadi anak sholeh dan berbakti kepada orang tuanya kelak.
Anak yang sholeh merupakan dam-baan bagi setiap orang, sehingga setiap orang tua harus memulai pendidikan tersebut sejak dini. Di antaranya adalah 'aqiqah. Banyak di antara kaum muslimin yang sudah meninggalkan sunnah ini ('aqiqah) saat mereka mendapatkan se-orang anak. Hal ini terjadi karena banyak kaum muslimin yang sudah menghabis-kan uangnya untuk acara-acara perayaan kehamilan, seperti tiga bulanan, tujuh bulan ketika anak masih ada dalam kandungan dan lain sebagainya yang sebenarnya perkara tersebut tidak pernah disyari'atkan dalam Islam
'Aqiqah adalah menyembelih hewan untuk seorang anak pada hari yang ketujuh dari kelahiran. 'aqiqah adalah sebuah perkara yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mendapatkan kenikmatan berupa seorang anak.
Rosululloh SAW bersabda:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ
"Barangsiapa dianugerahi seorang anak dan menyukai untuk menyembelih hewan untuknya, maka hendaknya ia melaksanakannya." (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i)
'Aqiqah merupakan amal yang me-miliki rahasia yang agung yang terwarisi dari penebusan Isma'il dengan seekor domba yang disembelih untuknya.
Kemudian Alloh SWT menebusnya se-telah itu, peristiwa tersebut menjadi sunnah bagi keturuannya, maka jika salah seorang dari mereka dianugerahi seorang anak, disunnahkan menyembelih domba untuknya.
Disyari'atkan, 'aqiqah itu ditunaikan pada hari yang ketujuh, namun jika tidak punya kemampuan maka ia dapat melakukannya setelah hari yang ke-tujuh,
Rosululloh SAW bersabda:
اْلغُلاَمُ مُرَتُهًنَّ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسَهُ
"Anak yang terlahir itu tergadaikan dengan 'aqiqahnya, hewan 'aqiqahnya disembelih di hari ketujuh kemudian ia diberi nama dan dicukur rambutnya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i)
Dalam hal ini Sholih bin Ahmad ber-kata: "Bapakku berkata, hewan 'aqiqah di sembelih pada hari ketujuh, jika belum dilaksanakan pada hari itu, maka di hari keempat belas kelahirannya, jika belum juga dilaksanakan, maka dihari kedua puluh satunya." Ibn Al-Qoyyim berkata; "Dari dalil di atas nampak, bahwa pelaksanaannya pada waktu sebagaimana dijelaskan hadits merupa-kan sunnah. Maka jika seseorang me-nyembelihnya pada hari kedelapan, ke-sepuluh ataupun setelahnya, dianggap boleh dan mencukupi ketentuan syari'at. Ketentuan yang dijadikan pedoman adalah hewan 'aqiqah yang disembelih bukan hari masak dan memakannya.
'Aqiqah disunnahkan bagi anak laki-laki dan juga perempuan, adapun untuk anak laki adalah dua ekor, sedangkan untuk perempuan adalah satu ekor, untuk jenisnya bisa jantan dan bisa betina.
Nabi SAW bersabda:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
"Untuk anak laki-laki dua ekor domba dan untuk anak perempuan adalah seekor domba. Tidak ada masalah bagi kalian, baik kambing jantan ataupun betina." (HR. Abu Dawud)
Dan disunnahkan untuk memasak dagingnya dan tidak membagikannya dalam keadaan mentah. Ibn Al-Qoyyim berkata, "Disamping itu jika shohibul hajat yang memasaknya, berarti ia telah meringankan beban memasak yang mesti ditanggung fakir miskin, hal ini juga menambah nilai kebaikan dan syukur atas nikmat ini. Lagi pula, makanan-makanan yang biasanya diberikan dalam rangka syukuran dihidangkan dalam bentuk siap santap.
'Aqiqah merupakan hadiah terbaik bagi bayi yang baru lahir, karena di dalam syari'at ini terdapat hikmah, dan faidah-faidah yang sangat besar di antaranya:
(1). 'Aqiqah merupakan bentuk qurban bagi seorang hamba yang bertaqorrub kepada Alloh untuk sang bayi di awal kemunculuannya di dunia.
(2). 'Aqiqah berfungsi menebus gadaian sang bayi, sebab ia tergadaikan dengan 'aqiqahnya. Imam Ahmad berkata: "Ia tergadaikan dari memberi syafa'at ke-pada kedua orang tuanya."
(3). Ia merupakan tebusan untuk me-nebus sang bayi. Sebagaimana Alloh SWT telah menebus Isma'il yang telah disembelih dengan seekor domba.
Bagi para orang tua, 'aqiqah meru-pakan bentuk pembinaan awal yang telah dituntukan oleh Rosululloh SAW , maka berusaha untuk mengaqiqahkan anak, dan hal ini lebih baik dari pada membuat ritual-ritual penyambutan se-belum kelahiran anak yang tidak disyari'atkan.
סּSumber: Kado Sang Bayi, Ibn Al-Qoyyim Al-Jauziyyah.